Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
TAPANULI BAGIAN UTARA

Selama 2 Bulan, Polres Samosir Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

journalist-avatar-top
By
Wednesday, November 20, 2024 18:20
0
selama_2_bulan_polres_samosir_ungkap_berbagai_kasus_kriminal

Selama 2 Bulan Polres Samosir Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

Indocafe

Samosir, MISTAR.ID

Reskrim Polres Samosir terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Pengungkapan sejumlah kasus kriminal di wilayah Kabupaten Samosir sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penegakan hukum yang tegas dan adil.

Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, dalam medio Oktober hingga November 2024, Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengungkap berbagai kasus.

Secara rinci ia mengatakan kasus yang ditangani dan berhasil diungkap antara lain, satu perkara judi. Pencurian dengan pemberatan enam kasus diungkap, 5 dihentikan (SP3).

Baca juga:Miliki Sabu, Warga Siantar Ditangkap Polres Samosir

Kemudian penganiayaan 7 kasus, 17 dihentikan (SP3). Pengancaman 2 kasus, 2 dihentikan (SP3). Perlindungan anak 1 kasus diungkap, 2 dihentikan (SP3).

Ada juga Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2 kasus dihentikan (SP3). Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 3 kasus, 2 dihentikan (SP3). Lanjut satu kasus ITE dihentikan dan satu kasus .

Sedangkan kasus persetubuhan terhadap anak ada satu, illegal mining 1 kasus, terakhir kasus penghinaan 1 kasus dan 1 dihentikan (SP3).

Sebanyak 8 kasus menonjol telah dilimpahkan ke tahap P.22 (Tahap II), termasuk kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan, pengancaman, dan penganiayaan.

Baca juga:Miliki Sabu, Buruh Batu Bata asal Medan Diciduk Polres Samosir

Selain kasus kriminal, tambah Edward, ada lagi pengungkapan kasus korupsi pengelolaan APBDes. “Sat Reskrim Polres Samosir juga berhasil mengungkap tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBDes Sampur Toba, Kecamatan Harian, Tahun Anggaran 2019,” imbuhnya.

Dijelaskannya, kasus ini melibatkan tersangka J.S. mantan Kepala Desa Sampur Toba, yang diduga mengelola keuangan desa secara pribadi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp392.174.712,87.

Edward juga  menjelaskan bahwa tersangka tidak mengaktifkan fungsi perangkat desa untuk menguasai seluruh keuangan desa demi kepentingan pribadi.

Ia merinci, kerugian negara meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), belanja modal fiktif, pajak pusat dan daerah, serta kekurangan volume pekerjaan fisik konstruksi.

Baca juga:Akun Facebook Tigor Manik Dilaporkan ke Polres Samosir, ini Kasusnya

Tersangka J.S. dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini, kasus sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Samosir dalam mendukung program Asta Cita Presiden serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Melalui upaya ini, Polres Samosir tidak hanya mendukung program pemerintah, tetapi juga memastikan keadilan dan keamanan tetap terjaga di Kabupaten Samosir.” ujarnya.

Dengan pengungkapan berbagai kasus ini, Polres Samosir diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif. (pangihutan sinaga/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung